Sekretariat Umum dan Kepegawaian
Tugas dan fungsi sekretariat umum dan kepegawaian biasanya meliputi:
Tugas:
1. Mengurus administrasi kepegawaian, seperti pengelolaan data pegawai, penggajian, dan lain-lain.
2. Mengurus administrasi umum, seperti pengelolaan surat-menyurat, pengarsipan dokumen, dan lain-lain.
3. Mengurus kegiatan protokoler, seperti pengaturan acara, tamu, dan kunjungan.
4. Mengurus komunikasi internal dan eksternal, seperti pengelolaan email, telepon, dan lain-lain.
5. Mengurus pengelolaan sumber daya, seperti pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan lain-lain.
Fungsi:
1. Memberikan dukungan administratif dan teknis kepada pimpinan dan staf.
2. Mengurus pengelolaan kepegawaian, seperti rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan.
3. Mengurus pengelolaan administrasi kepegawaian, seperti pengelolaan data pegawai, penggajian, dan lain-lain.
4. Mengurus pengelolaan umum, seperti pengelolaan surat-menyurat, pengarsipan dokumen, dan lain-lain.
5. Mengurus kegiatan protokoler, seperti pengaturan acara, tamu, dan kunjungan.
Sekretariat umum dan Kepegawaian memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kegiatan organisasi dan meningkatkan efisiensi kerja.
.





