BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
SOSIALISASI
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Kerjasama dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas
dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Banyumas
Hari Rabu Tanggal 14 November 2015
di Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Banyumas
Mengundang peserta dari FKUB,Gereja,Vihara,Pondok Pesantren,KUA dan Klenteng
dengan peserta 70 dan 3 Narasumber