Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 9 dan 8 tahun 2006
Dilihat : 12542 Kali, Updated: Sabtu, 14 November 2015
SOSIALISASI
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Kerjasama dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas
dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Banyumas
Hari Rabu Tanggal 14 November 2015
di Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Banyumas
Mengundang peserta dari FKUB,Gereja,Vihara,Pondok Pesantren,KUA dan Klenteng
dengan peserta 70 dan 3 Narasumber
Related Posts
-
FPK Bersatu dalam semangat Kebhinekaan memeriahkan Kirab Budaya pada Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
-
Dialog antara Kesbangpol Kab.Banyumas,anggota Kominda dan Kesbangpol Kab.Boyolali
-
Pembinaan/Sosialisasi Orientasi Ketahanan Bangsa
-
Memperteguh Wawasan Keislaman dan Keindonesiaan Untuk Menangkal Gerakan Radikal Yang Mengatasnamakan Islam Di Indonesia
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas