BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
BAKESBANGPOL ; Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan tema ”Sinergi Ombudsman bersama Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Banyumas bertempat di Graha Satria Smart Room Kabupaten Banyumas pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Penyelenggara pemerintah yang merupakan pelayan publik harus mampu memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan bagi masyarakat. Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelayanan publik merupakan hak bagi semua orang dari kalangan manapun. Termasuk unytuk penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam dan korban bencana sosial. Penyelenggara pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan pertauran perundang – undangan. Sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak. Oleh karena itu antar instansi, stakeholder harus bersama sama berjuang dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat dan menjaminterhadap keamanan serta keadlian yang diterima oleh masyarakat.