BUPATI BANYUMAS SERAHKAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA 9 PARTAI POLITIK
BAKESBANGPOL ; Dengan penuh rasa syukur, kami informasikan bahwa Bapak Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, telah menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada sembilan partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas. Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Pendopo Si Panji. Hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Bakesbangpol Banyumas, Bapak Eko Heru Surono, S.Sos, Ketua KPU Banyumas, Ketua Bawaslu Banyumas, serta para Pimpinan Partai Politik penerima bantuan.

Bapak Bupati Sadewo dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengembangkan pendidikan politik yang inklusif, cerdas, dan berbudaya. Beliau juga menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola dan kelembagaan internal partai politik secara profesional guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Lebih lanjut, Bapak Bupati mengingatkan agar pengelolaan dana bantuan keuangan ini dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini harus dibuktikan dengan laporan penggunaan yang disusun secara tertib dan akurat, serta disampaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Bantuan keuangan ini diharapkan tidak hanya memperkuat partai politik, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kemajuan demokrasi di Kabupaten Banyumas. "Harapan saya, kita bersama, tentunya sinergi antara pemerintah dan partai politik semakin terjalin dengan baik sehingga kita bersama dapat mendorong kemajuan demokrasi dan pembangunan di Kabupaten Banyumas yang kita cintai," tutur Bapak Bupati.

Sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banyumas, Bapak Eko Heru Surono, S.Sos, dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2024, terdapat 9 (sembilan) partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas.
Besaran bantuan keuangan partai politik untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per suara sah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 173.1/1 Tahun 2020 tentang Persetujuan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Banyumas Tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 311 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Banyumas Tahun 2025, berikut adalah rincian jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing partai politik:
- DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp997.041.000,00
- DPC Partai Kebangkitan Bangsa: Rp490.968.000,00
- DPC Partai Gerakan Indonesia Raya: Rp474.678.000,00
- DPD Partai Golongan Karya: Rp273.807.000,00
- DPD Partai Keadilan Sejahtera: Rp260.841.000,00
- DPD Partai Nasional Demokrat: Rp164.307.000,00
- DPD Partai Amanat Nasional: Rp143.286.000,00
- DPC Partai Persatuan Pembangunan: Rp141.564.000,00
- DPC Partai Demokrat: Rp135.153.000,00
Sehingga, total bantuan keuangan partai politik untuk tahun 2025 mencapai Rp3.081.645.000,00 (tiga milyar delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dana ini telah ditransfer ke rekening DPC/DPD partai politik di Kabupaten Banyumas pada tanggal 12 Juli 2025.
Kami berharap, bantuan keuangan partai politik ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan pendidikan politik bagi kader partai politik dan masyarakat, serta menunjang operasional kesekretariatan partai politik di wilayah Kabupaten Banyumas.

Demikian laporan kegiatan penyerahan secara simbolis dan pembinaan atas bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 ini kami sampaikan. Mari kita bersama-sama membangun demokrasi yang lebih kuat dan berintegritas di Kabupaten Banyumas.
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas