

Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Untuk menciptakan tertib administrasi pendataan dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka diadakanlah kegiatan Monitoring Pelayanan Administrasi Pendaftaran dan Pendataan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas. Dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pendataan Ormas selama ini masih dilakukan secara manual sehingga sulit dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Silahkan Klik Link Siormas
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) ORGANISASI KEMASYARAKATAN