BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
View this post on Instagram Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. #lawancovid19 #dirumahsaja #staysafe #setjenwantannas A post shared by Dewan Ketahanan Nasional (@setjen_wantannas) on Apr 7, 2020 at 6:00pm PDT
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. #lawancovid19 #dirumahsaja #staysafe #setjenwantannas
A post shared by Dewan Ketahanan Nasional (@setjen_wantannas) on Apr 7, 2020 at 6:00pm PDT