Sidak Harga Minyak Goreng Curah di pasar-pasar Wilayah Kab. Banyumas oleh Forkopimda

Sabtu, 28 Mei 2022 | 4541 Kali
Sidak Harga Minyak Goreng Curah di pasar-pasar Wilayah Kab. Banyumas oleh Forkopimda

BAKESBANGPOL;  Banyumas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Banyumas dan jajaran instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng curah di sejumlah pasar di wilayah Kab. Banyumas, di antaranya Pasar Wage dan Pasar Karanglewas.

Sidak yang dilakukan pada Sabtu (28/5/2022) pukul 09.00 s.d 10.30 tersebut bertujuan untuk mengecek peredaran minyak goreng curah serta memastikan harga jual tertinggi Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg sesuai edaran pemerintah.

Dari sidak tersebut, ditemukan dua toko yang menjual minyak goreng curah dengan harga yang tidak sesuai dengan edaran pemerintah. Salah satu toko di Pasar Karanglewas ditemukan menjual minyak goreng kepada pengecer seharga Rp 15.500/kg yang menyalahi ketentuan. Untuk itu pemilik toko ditegur dan diberi peringatan agar dapat mengevaluasi harga jual tersebut, khususnya kepada pengecer. Tim akan terus memonitor dam apabila toko masih tetap menjual harga melebihi ketentuan akan ditindaklanjuti dengan peringatan dan sanksi yang lebih berat.

Toko lainnya di Pasar Wage menjual dua jenis minyak goreng curah dalam derigen dengan harga jual berbeda. Pertama, minyak goreng curah yang berada di derigen warna kuning dibeli seharga Rp 15.200/kg dan dijual kembali kepada pengecer/ masyarakat seharga Rp 16.500/kg.

Di luar kedua temuan tersebut, secara umum harga minyak goreng curah dijual ke masyarakat sudah sesuai Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah Bersubsidi, di mana HET ditentukan Rp 14.000/liter, atau Rp 15.500/kg.

Hasil tindaklanjut dari sidak di lapangan akan dibahas dengan Forkopimda dan dinas/instansi terkait agar harga minyak goreng curah masyarakat bisa terus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related Posts

Komentar