

DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
- Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas.
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan/atau berstatus sebagai pelajar di wilayah Kabupaten Banyumas;
- Pelajar SMA/SMK/MA/sederajat kelas X atau XI pada tahun pelaksanaan seleksi, dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas/rumah sakit;
- Memiliki postur tubuh, tinggi, dan berat badan proporsional sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Tim Seleksi;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah;
- Memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik yang baik, dibuktikan dengan fotokopi rapor dan/atau piagam penghargaan (apabila ada);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak dan Kartu Tanda Pelajar yang masih berlaku;
- Surat izin/persetujuan tertulis dari orang tua/wali dan kepala sekolah untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi;
- Pas foto berwarna terbaru sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia Seleksi;
- Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi dan, apabila dinyatakan lulus, bersedia mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta bertugas pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan/atau Hari Lahir Pancasila, dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan;
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran seleksi Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Banyumas.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dibukanya pendaftaran sampai dengan ditetapkannya hasil seleksi calon anggota Paskibraka, sesuai rincian pada flowchart terlampir.
Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis).