Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Dana Hibah

Senin, 31 Agustus 2026 | 182 Kali
Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Dana Hibah

PERSYARATAN

  • Surat permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, bermaterai cukup;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua/pengurus organisasi/lembaga pemohon yang masih berlaku;
  • Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Akta Pendirian/Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari instansi berwenang;
  • Susunan kepengurusan organisasi/lembaga yang masih aktif;
  • Proposal permohonan bantuan dana hibah yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rencana kegiatan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga;
  • Fotokopi buku rekening bank aktif atas nama organisasi/lembaga (bukan rekening pribadi);
  • Surat keterangan domisili/keberadaan sekretariat organisasi/lembaga;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai, yang menyatakan kesediaan mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan dana hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dokumen/keterangan pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya/Tarif Tidak

dipungut biaya (Gratis).

Related Posts

Komentar