

PERSYARATAN
- Surat permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, bermaterai cukup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua/pengurus organisasi/lembaga pemohon yang masih berlaku;
- Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Akta Pendirian/Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari instansi berwenang;
- Susunan kepengurusan organisasi/lembaga yang masih aktif;
- Proposal permohonan bantuan dana hibah yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rencana kegiatan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga;
- Fotokopi buku rekening bank aktif atas nama organisasi/lembaga (bukan rekening pribadi);
- Surat keterangan domisili/keberadaan sekretariat organisasi/lembaga;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai, yang menyatakan kesediaan mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan dana hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dokumen/keterangan pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif Tidak
dipungut biaya (Gratis).