Penyuluhan Pencegahan Peredaran Minuman Keras dan Narkoba

Selasa, 15 November 2016 | 10292 Kali
Penyuluhan Pencegahan Peredaran Minuman Keras dan Narkoba

PENYULUHAN PENCEGAHAN PEREDARAN / PENGGUNAAN MINUMAN KERAS DAN NARKOBA BAGI PEMUDA/PEMUDI, KARANG TARUNA

PADA HARI SELASA TANGGAL 15 NOVEMBER 2016

DI KELURAHAN KARANG WANGKAL

 

A. DASAR PELAKSANAAN

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten           Banyumas Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 3 Seri A.)

5. Keputusan Bupati Banyumasr Nomor 200/290/Tahun 2016 tentang Panitia Penyelenggara Sosialisasi/Dialog Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Kabupaten Banyumas Tahun 2016.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Menginformasikan para generasi muda Kelurahan Karangwangkal untuk dapat mengetahui bahwa miras dan narkoba adalah hal yang harus ditolak dan dihindari.  Selain itu agar peserta ikut berperan aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penggunaan miras dan narkoba baik dalam lingkungan maupun didalam masyarakat.    

2. Memberikan pemahaman bagi Remaja sebagai generasi penerus agar berakhlak   mulia bebas dari narkoba.

3. Memperkuat mental para pemuda untuk menghadapi dampak globalisasi, terutama   masalah narkoba.

C. MATERI

Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba ini  diselenggarakan dengan materi sebagai berikut :

Bahaya Minuman Keras dan Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

Bahaya Minuman Keras,dan Narkoba  yang Mengakibatkan gangguan fisik, jiwa, dan sosial

Peran Generasi Muda dalam Pencegahan Bahaya Minuman Keras dan Narkoba

:  Kesbangpol Kabupaten Banyumas(Drs.Setia Rahendra,M.Si)

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas (Sugiarso, SKM)

 

BNN Kabupaten Banyumas (Drs. Azis Nurwanto Sulistyo)

D. METODE

Teknis Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba adalah sebagai berikut :

a. Metode Ceramah

b. Metode Tanya jawab

E. PESERTA

Peserta Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba 60 (Enam puluh) orang yang berasal dari Generasi Muda Kelurahan Karangwangkal

 

Related Posts

Komentar