Fasilitasi,Komunikasi dan Konsultasi Parpol Desa Panusupan

Senin, 21 November 2016 | 7726 Kali
Fasilitasi,Komunikasi dan Konsultasi Parpol Desa Panusupan

KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BANYUMAS

DALAM RANGKA MENYELENGGARAKAN KEGIATAN

FASILITASI,KOMUNIKASI DAN KONSULTASI PARTAI POLITIK ( PARPOL )

DESA PANUSUPAN KECAMATAN CILONGOK PADA HARI MINGGU TANGGAL 20 NOVEMBER 2016

DENGAN TEMA : " MEMBANGUN KOMUNIKASI YANG BAIK,TERINTEGRASI DAN KOMUNIKATIF ANTARA MASYARAKAT DAN PARTAI POLITIK ( PARPOL )

Pada 20 November 2016 pukul 09.45 s.d 12.15 di Balai Desa Panusupan Kec. Cilongok Kab Banyumas telah berlangsung kegiatan Fasilitasi Komunikasi dan Konsultasi Politik dengan thema "Membangun Komunikasi Yang Baik Terintegrasi dan Komunikatif antara Masyarakat dan Parpol, yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Banyumas,  sebagai penanggungjawab kegiatan : Drs. Eko Budi Siswanto ( Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Banyumas ),  yang dihadiri oleh sekitar 100 orang.

Pada 20 November 2016 pukul 09.45 s.d 12.15 di Balai Desa Panusupan Kec. Cilongok Kab Banyumas telah berlangsung kegiatan Fasilitasi Komunikasi dan Konsultasi Politik dengan thema "Membangun Komunikasi Yang Baik Terintegrasi dan Komunikatif antara Masyarakat dan Parpol, yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Banyumas,  sebagai penanggungjawab kegiatan : Drs. Eko Budi Siswanto ( Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Banyumas ),  yang dihadiri oleh sekitar 100 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut :
a. Drs. Eko Budi Siswanto ( Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Banyumas )
b. Agung Basuki (Anggota Komisioner KPU Banyumas/ Narasumber)
c. Indaru Setyo Nurprojo (Akademisi FISIP Unsoed Purwokerto / Narasumber)
d. Saefudin, SH (Anggota DPRD Kab. Banyumas/Narasumber)
e. Rachmat Imanda (Anggota DPRD Banyumas)
f. Arief Budiman l, SE ( Kasubag TU Kesbangpol Banyumas)
g. Imam Sangidun (Kades Panusupan Kec. Cilongok Kab. Banyumas)
h. Peserta sosialisasi pendidikan politik

Sambutan Arief Budiman, SE ( Kasubag TU Kesbangpol Banyumas ) pada intinya :
a. Kegiatan ini ternyata telah berwawasan gender karena banyak dihadiri oleh ibu-ibu, tentunya bagus sebagai bentuk pendidikan politik.
b. Diharapkan dengan kegiatan pendidikan  politik ini dapat membangun komunikasi yang baik, terintegrasi dan kominikatif antara pemerintah, parpol dengan masyarakat

3.Penyampaian Agung Basuki (Anggota Komisioner KPU Banyumas) pada intinya :
a. Prinsip demokrasi adalah keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik; tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
b. Manfaat demokrasi adalah kesetaraan sebagai warga negara,  memenuhi kebutuhan umum, pluralism dan kompromi, menjamin hak dasar masyarakat.
c. Ciri ciri demokrasi diantaranya : adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencermikan kehendak rakyat; adanya pemilu yang bebas dan rahasia; adanya kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan;  adanya susunan kekuasaan lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD negara.
d. Manfaat pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, untuk melakukan pergantian pemimpin sexara konstitusional,  bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, untuk rakyat berpartisipasi dalam proses politik,  sebagai evaluasi terhadap peserta pemilu.
e. Kabupaten Banyumas akan melaksanakan pilkada serentak pada bulan Juni 2018.

Penyampaian Indaru Setyo Nurprojo,  SIP.MA pada intinya :
a. Parpol adalah suatu organisasi yang mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut Kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
b. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak kewajiban dan tanggungjawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi politik pada individu.
c. Para kader parpol dilapangan memang harus berkualitas karena merekalah yang sering bersentuhan dengan beragam persoalan publik.
d. Masyarakat harus mampu memilih dan memilah partai mana yang benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mana yang hanya mementingkan partainya saja, jangan terjebak oleh janji manis parpol.

Penyampaian Saefudin, SH, pada intinya :
a.  DPRD menurut undang-undang mempunyai fungsi lesgilasi, anggaran dan pengawasan.
b.  Parpol harus wajib melakukan pendidikan politik agar parpol memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pola pendidikan politik yang dibuat secara umum harus berorientasi kepada pembentukan individu yang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan aktifitas politik yang dilandasi oleh kesadaran politik yang tercermin dalam bentuk partisipasi politik.
       

 

Related Posts

Komentar