BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KESBANGPOL ; Rabu , 23 Oktober 2019 di Pendopo Wakil Bupati Banyumas telah dilaksanakan kegiatan Dialog Publik Fasilitasi Ormas dan LSM dengan tema " Peran Ormas dan LSM dalam Memperkokoh NKRI serta Membangun Banyumas Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 “ yang diikuti 120 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
- Prayitno,SH Kasubid Ketahanan Bakesbangpol Prov Jateng)
- Subardi, SH (Kasi Ketahanan Seni dan Budaya Kesbangpol Banyumas)
- Retno Budiaty, S.Sos (Kasi Bina dan Idiologi Wasbang Kesbangpol Banyumas)
- Bambang S, SH (Kasi Polwasnas Kesbangpol Banyumas)
- Kapolres Banyumas yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Banyumas Kompol Sulistyo Dwi Cahyono
- Is Heru Permana,SH, MH (Moderator)
- Ketua / Perwakilan dari Ormas / LSM di wilayah Kab Banyumas (MPC Pemuda Pancasila, Sakti Banyumas, GMBI Banyumas, Lowo Ireng, Laskar Merah Putih, KPMP, IKM, Banser, Senkom, RAPI, Orari, Amper, Gebrak, Granat, Pancas Marga, PGN dll)
- Tamu undangan lainnya
Adapun jalannya kegiatan :
Laporan pertanggungjawaban Ketua Panitia oleh Kasi Bina dan Idiologi Wasbang Kesbangpol Banyumas Retno Budiati,S.Sos yang pada intinya :
- Adapun kegiatan tersebut berasal dari DPA Kesbangpol Banyumas Tahun Anggaran 2019 dengan kegiatan tersebut.
- Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk membangun komunikasi yang baik antar ormas / LSM, meningkatkan partisipasi beradasarkan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan wawasan kebangsaan dan toleransi serta membangun kesetiakawanan gotong royong.
- Target kegiatan adalah terjalinnya sinergitas dalam menjalan kegiatan untuk menangkal bahaya yang menganggu idiologi bangsa, meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam menangkal hal hal yang dapat menganggu Pancasila, terbangunnya komunikasi antara ormas dalam menangkal radikalisme
Pembacaan Doa oleh Bapak Karsito,SH.MH
Pemberian materi oleh Assisten Pemerintahan Kesra Sekda yang diwakili oleh Kasi Ketahanan Seni dan Budaya Kesbangpol Banyumas Subardi, SH yang pada intinya :
- Kesbangpol Banyumas bersama dinas istansi lainnya baru saja melaksanakan kegiatan Apel Kebangsaan yang dihadiri oleh Gubernur Jateng.
- Dasar pembentukan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan diganti menjadi UU No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013. Pendirian ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Asas, Ciri dan Sifat Ormas antara lain selain tidak bertentangan dengan UUD 1945 juga harus mencerminkan kehendak dan cita cita bangsa. Ormas bersifat sosial, mandiri, nirlaba dan Demokratis.
- Ormas dalam pendirian terbagi menjadi Badan Hukum, Tidak Berbadan Hukum, Berbas Anggota atupun tidak berbasis anggota. Syarat ormas berbadan hukum, akta pendirian, AD/ART, program kerja, sumber pendanaan, STD dll.
- Sanksi antara lain peringatan tertulis, penghentian, pencabutan surat SKT. Jumlah ormas di wil Kab Banyumas sebanyak 174 (ormas lokal : 148 dan Ormas Nasional : 26).
- Untuk kepengurusan maksimal 5 Tahun dan pergantian pengurus agar di laporkan ke Kesbangpol Banyumas agar bisa terkoordinir.
Penyampaian oleh Kapolres Banyumas yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Banyumas Kompol Sulistyo Dwi Cahyono yang pada intinya :
- Hari ini ada kegiatan Operasi Zebra Candi 2019 yang dimulai tanggal 23 Oktober s.d 05 November 2019 agar kelengkapan maupun surat surat berkendara diperhatikan.
- Tupoksi Polri sesuai UU No 02 Tahun 2002 antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarajat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pengertian ormas dan LSM yang intinya adalah memperkuat NKRI berdasarakan Pancasila dan UUD 1945.
- Dasar pembentukan ormas harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta harus terdaftar. Tujuan pembentukan ormas / LSM sesuai dengan KDART, bisa menjadi sarana aspirasi masyarakat dalam mewujudkan tujuan masyarakat berbangsa dan bernegara.
- Selain itu dapat menumbuhkambangkan jiwa dan semangat dalam bidang pembangunan. Memelihara dan menciptakan situasi yang kondusif.
- Peran ormas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain : menjaga Idiologi Bangsa, Menjadi Benteng Utama dalam menjaga 4 Pilar Kebangsaan, Beperan Aktif menciptakan kedisplinan, kepatuhan dan loyalitas, berperan aktif islam membangun dan mengawasi pembangunan nasional, menjadi pelopor dalam menjaga Kamtibmas serta menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menciptakan kondusifitas.
Sesi Tanya Jawab
Penyampaian oleh Kasubid Ketahanan Bakesbangpol Prov Jateng Prayitno, SH yang pada intinya :
1. Dasar hukum UU No 16 Tahun 2017, PP Nomor 58 Tahun 2016, dan Permendagri No 57 Tahun 2016 tentang ormas. Pengertian ormas, azas,ciri, sifat ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. Fungsi dan Hak ormas harus sesuai dengan cita cita organisasi dalam menyalurkan aspirasi serta bertujuan sesuai hukum yang ada. Kewajiban ormas harus mempunyai AD/ART, mengamankan Pancasila dan UUD 1945 serta memelihara persatuan dan kesatuan. Larangan ormas baik lambang, izin nama, tanda gambar, tidak menerima atau menberikan sumbangan pada pihak manapun yang tidak sesuai dengan perundang undangan atau parpol.
3. Ormas dilarang melakukan permusuhan, penyalahgunaan, penistaan, tindakan kekerasan maupun hal hal yang tidak sesuai dengan perundang undangan. Syarat Pendaftaran Ormas berbadan hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 pasal 15 terbagi menjadi 2 antara lain :yayasan dan perkumpulan.
4. Pemberdayaan ormas dilalukan 3 bentuk kegiatan antara lain : fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan ormas dan penguatan SDM ormas. Fasilitasi dana hibah berdasarkan APBD dan harus memenuhi syarat baik sasaran, persyaratan, maupun mekanisme
5. Membangun kemitraan bersama ormas antara lain : meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, membangun kesadaran masyarakat, alat kontrol sosial, kerukunan sosial, mendorong / mempercepat proses kerukunan beragama dan memperkuat solidaritas sosial(adm/ys)