Tugas Dan Fungsi :
Tugas Politik Dalam Negeri :
1. Membentuk Kebijakan: Membuat kebijakan yang efektif untuk memecahkan masalah dalam negeri. 2. Mengatur Pemerintahan: Mengatur pemerintahan yang baik dan efektif untuk mencapai tujuan negara. 3. Meningkatkan Kesejahteraan: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi, sosial, dan politik. 4. Mempertahankan Stabilitas: Mempertahankan stabilitas dan keamanan nasional melalui penegakan hukum dan keamanan.
Fungsi Politik Dalam Negeri:
1. Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan yang tepat untuk memecahkan masalah dalam negeri. 2. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah. 3. Pengembangan: Mengembangkan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 4. Pengamanan: Mengamankan kepentingan nasional dan masyarakat.
Tugas Organisasi Masyarakat:
1. Mengembangkan Partisipasi: Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan pembangunan. 2. Mengadvokasi Kepentingan: Mengadvokasi kepentingan masyarakat dan mempromosikan hak-hak masyarakat. 3. Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting dan hak-hak masyarakat. 4. Membangun Jaringan: Membangun jaringan dengan organisasi lain untuk meningkatkan efektivitas kerja.
Fungsi Organisasi Masyarakat:
1. Pengawasan Sosial: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dari perspektif masyarakat. 2. Pengembangan Masyarakat: Mengembangkan kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi. 3. Pengadvokasian: Mengadvokasi kepentingan masyarakat dan mempromosikan hak-hak masyarakat. 4. Penghubung: Menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan organisasi lain untuk meningkatkan efektivitas kerja.
Dengan demikian, politik dalam negeri dan organisasi masyarakat memiliki peran penting dalam mempromosikan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
1. Pendidikan Politik
2. Tahapan Pemilu
3. Ormas
4. Bantuan Politik ( Banpol TA 2022 )
5. Bantuan Politik ( Banpol TA 2025 )
6. Pokir
7. Daftar Ormas dan LSM
|