FGD tentang Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Jateng ( Ditjen Polpum Kemendagri )

Kamis, 24 Agustus 2023 | 644 Kali
FGD tentang Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Jateng ( Ditjen Polpum Kemendagri  )

BAKESBANGPOL ; Rabu, 23 Agustus 2023 08.30 Wib - Selesai bertempat Aula Cenderawasih Badan Kesbangol Prov Jateng Jl. A. Yani No. 2023 Semarang telah dilaksanakan FGD tentang Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Jateng dengan Penyelenggara Kegiatan Ditjen Polpum Kemendagri yg diikuti sekitar 100 orang.

Hadir dalam kegiatan sbb :
• Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna, S.STP, M.Si;
• Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Haeruddin, SH, MH;
• Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Tengah/Kasubdit Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen, Drs. Thepilus Lukas Ayomi;
• Kepala Bagian Dukungan Operasi Binda Jawa Tengah, Kolonel Inf. Andriono Basuki, S.Sos, M.A.P;
• Kepala Unit Intelijen Satgaswil Provinsi Jawa Tengah Densus 88 AT Polri, AKBP Chairul Anam, S.IK., M.I.K;
• Sekretaris FKPT Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Rouf, M.Pd;
• Para Pejabat di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
• Kaban / Kabid / Subkor / Staf Badan Kesbangpol Kab / Kota Se Jawa Tengah (Kab Banyumas dihadiri oleh Eko Heru Surono, S.Sos / Kabakesbangpol dan M. Hasyim AA, SP, MP / Kabid Wasnas dan PK)
• Ali Ahmadi, S.STP., M.Si. ( Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang
• Badan Kesbangpol Papua Tengah
• Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jawa Tengah
• Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah
• Forum Koordinasi Penanganan Terorisme Provinsi Jawa Tengah.
• Tamu Undangan

Susunan Acara Sbb :
• Pembukaan
• Mendengarkan Bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
• Pembacaan Doa
• Laporan Kegiatan
• Sambutan dan Pembukaan kegiatan
• Penyampaian Materi dari Narasumber
• Tanya Jawab
• Foto Bersama
• Penutup

Sambutan Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Pada Kegiatan FGD Tentang Fasilitasi Penanganan Radikalisme Dan Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah yg disampaikan oleh Direktur Kewaspadaan Nasional Sri Handoko Taruna, S.STP, M.Si yg intinya sbb :
A. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua,Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
~ Yth. Plh. Sekretaris Ditjen Politik dan PUM, Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si;
~ Yth. Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna, S.STP, M.Si;
~ Yth. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Haeruddin, SH, MH;
~ Yth. Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Tengah/Kasubdit Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen, Drs. Thepilus Lukas Ayomi;
~ Yth. Kepala Bagian Dukungan Operasi Binda Jawa Tengah,
Kolonel Inf. Andriono Basuki, S.Sos, M.A.P;
~ Yth. Kepala Unit Intelijen Satgaswil Provinsi Jawa Tengah Densus 88 AT Polri, AKBP Chairul Anam, S.IK., M.I.K;
~ Yth. Sekretaris FKPT Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Rouf, M.Pd;
~ Yth. Para Pejabat di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum;
~ Yth. Para Peserta Kegiatan FGD yang terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol dan para Kabid Kewaspadaan Badan Kesbangpol Kab/Kota se Jateng, FKDM, FKUB serta FKPT Jawa Tengah.

B. Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir bersama-sama, pada kegiatan FGD tentang Fasilitasi Penanganan Radikalisme Dan Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah dalam keadaan sehat
walafiat.

C. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Terorisme tidak dapat dipisahkan dari adanya sikap intoleransi serta paham radikalisme. Intoleransi adalah awal terbentuknya radikalisme, dan berkembang ke ekstremisme dan terakhir dalam bentuk aksi terorisme. Artinya, intoleransi adalah benih dari radikalisme dan terorisme. Toleransi antar umat beragama harus terus kita galakkan dalam rangka meminimalisir benih benih dari radikalisme dan terorisme.

D. Kita ketahui bersama paham radikalisme dan terorisme masih menjadi sebuah ancaman bagi keutuhan bangsa. Permasalahan radikalisme dan terorisme tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi isu-isu global juga turut mempengaruhi eksisnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia seperti konflik Palestina - Israel, konflik Afganistan, Pakistan dan India, serta perkembangan Islamic State Iraq and Syriah (ISIS). Selain itu, dalam laporan Global Terrorism Index 2022, Indonesia masih menempati peringkat ke-24 dari daftar negara
paling terdampak terorisme, atau kategori terdampak sedang. Sehingga diperlukan berbagai upaya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait dalam rangka menekan penyebaran paham radikalisme dan terorisme, khususnya yang menyasar generasi muda. Sebab, hal ini akan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menciptakan generasi emas pada 2045.

E. Dalam rangka sinergitas antar Kementerian Lembaga dalam menangani Terorisme di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 atau disingkat RAN-PE. Perpres 7 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan
nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung Perpres 7 Tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri telah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 339/5267/SJ tanggal 29 September 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

F. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kami harapkan dalam rangka pencegahan dan penanganan radikalisme dan terorisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat menjadi garda terdepan Pemerintah Daerah tentunya dengan berkoordinasi dan kolaborasi bersama instansi Kementerian/Lembaga. Selain itu, penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat maupun organisasi
kemasyarakatan lainnya. Berbagai strategi harus ditempuh, mulai dari pendekatan keras (hard approach) hingga kemudian menggunakan pendekatan yang lebih lunak (soft approach). Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan aksi terorisme. Akhir kata, semoga dengan pelaksanaan FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini, diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap kita bersama dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme, sehingga dapat menciptakan stabilitas sosial politik dan keamanan guna menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa dari bahaya radikalisme dan sepratisme.

Penyampaian Materi dari Narasumber :
a. Penyampaian materi Kepala Badan Intelijen Negara Daerah dengan tema “Isu Isu Strategis Perkembangan Paham Radikalisme dan Terorisme di Jawa Tengah”

b. Penyampaian materi dari Sekretaris Forum Koordinasi Penanganan Terorisme dengan tema “Peran FKPT dalam Penanganan Paham Radikalisme dan Terorisme di Jawa Tengah”

c. Penyampaian materi dari Kepala Unit Intelijen Satgaswil Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Antisipasi dan Mitigasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Jawa Tengah”

d. Penyampaian materi dari Kan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Paham Radikalisme dan Terorisme di Jawa tengah”

Related Posts

Komentar