Negara Kesatuan Republik Indonesia

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( MENCINTAI DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA )

 

1. NKRI

2. KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA DAN PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI

3. MEMPERTAHANKAN NKRI

1.NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

  • Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik {pasal 1 (1)}
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang {pasal 18 (1)
  • Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-udang {pasal 18B(1)}
  • Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang {pasal 25A}
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Imdonesia tidak dapat dilakukan perubahan {pasal 37 (5)}

2.KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA DAN PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI

Negara Indonesia telah mengalami perkembangan yang diiringi oleh berlakunya berbagai macam konstitusi. Perkembangan tersebut dibagai dalam bebarapa periode :

a. Periode UUD 1945 I

(18 – 8 - 1945 s.d 27 -12 – 1949)

  • Bentuk Negara : Negara Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan : Republik
  • Sistem Pemerintahan : Presidentil

Bentuk Penyimpangan periode UUD 1945 I

  • Maklumat wakil presiden no X 16 Oktober 1945 mengubah fungsi KNIP dari pembantu presiden menjadi Badan legislatif
  • Maklumat pemerintah 14 Nopember 1945 mengubah sistem presidentil menjadi sistem parlementer

b. Periode UUD RIS

(27 – 12 - 1949 s.d 17 - 8 – 1950)

  • Bentuk Negara : Negara Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan : Federasi
  • Sistem Pemerintahan : Parlementer

Bentuk Penyimpangan periode UUD RIS

  • Pengangkatan Perdana menteri dilakukan oleh presiden
  • Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden
  • Pertanggung jawaban para menteri kepada DPR melalui keputusan pemerintah

c. Periode UUDS 1950

(17 – 8 - 1950 s.d 5 - 7 – 1959)

  • Bentuk Negara : Negara Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan : Republik
  • Sistem Pemerintahan : Parlementer

Bentuk Penyimpangan periode UUDS 1950

  • Bentuk penyimpangan periode UUDS 1950. Sistem yang dianut parlementer, namun dalam kenyataannya masih bercampurnya kekuasaan pemerintah dan kepala negara.

Contoh : Perdana menteri diangkat oleh presiden, Pembentukan kabinet oleh presiden

Pada periode ini banyak MOSI tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini mengakibatkan kabinet harus bubar, sehingga pemerintahan sering terjadi pergantian kabinet.

(7 kali pergantian. Ini menunjukkan kestabilan politik belum terwujud)

d. Periode UUD 1945 II

(5 - 7 – 1959   s.d. sekarang )

Bentuk Negara : Negara Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Persidentil

Bentuk Penyimpangan periode UUD 1945 II

  • Pada Orla (5-7- 1959 s.d. 11 – 3 – 1966)

Ø.Adanya penyimpangan ideologis yaitu penerapan konsep NASAKOM

Ø.Demokrasi terpimpin

Ø.MPRS mengangkat soekarno sebagai presiden seumur hidup dll

  • Pada Orba ( 11 – 3 – 1966 s.d. 21 – 3 – 1998 )

Ø.Perubahan kekuasaan yang ststis

Ø.Pemilu yang kurang demokrasi

Ø.Kurangnya jaminan HAM

Ø.MPR berketetapan tidak akan mengubah UUD 1945 dll.

  • Reformasi (21 – 3 – 1998 s.d. sekarang )

Berhentinya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, awal dimulainya reformasi.

Salah satu tuntutan yang berkembangan di masyarakat dilakukannya Amandemen UUD 1945.

Amademen dilaksanakan 4 kali

  • Amandemen I tahun 1999
  • Amandemen II tahun 2000
  • Amandemen III tahun 2001
  • Amandemen IV tahun 2002

3. MEMPERTAHANKAN NKRI

Tindakan mempertahankan NKRI saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara

Untuk mempertahankan NKRI dan guna mencapai tujuan negara yang harus dilakukan :
1. Melakukan tindakan positif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Mengembangkan sikap positif terhadap pelaksana UUD 1945 hasil amandemen.

Tindakan positif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi para pelajar :
1. Belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas

2.Tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.

(tidak melakukan perkelaian pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama)

3.Melestarikan kehidupan yang demokratis.

Mengembangkan positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen :

=.Berusaha mempelajari isi konstitusi   hasil amandemen.

=.Melaksanakan isi konstitusi sesuai profesinya masing-masing.

=.Menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

=.Menangkal masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia.

=.Di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan cara :

1. Mensosialisasikan isi UUD 1945 hasil amanden khususnya pada mata pelajaran PKn
2. Penyusunan tatib sesuai dengan UUD 1945
3. Giat belajar, diskusi dengan temen sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam UUD 1945

Download Materi Ppt disini...........