BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
DIALOG PUBLIK
Dengan TEMA :
" Hibah dan Bantuan Bansos bagi Organisasi Sosial Nirlaba
KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Pada Tanggal 4 September 2016
Di Tempat Aula Bappeda Kab.Banyumas
Adanya dana yang tidak terserap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2015, mendapat sorotan secara khusus dari anggota komisi 4, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Belum lagi anggaran bantuan untuk mushola dan masjid yang tersandung dengan surat edaran menteri dalam negeri yang melarang pemberian hibah bagi mushola dan masjid yang tidak berbadan hukum. Intinya, kami siap apabila dibentuk pansus untuk dana hibah untuk mengadakan pembicaraan dengan kementerian dalam negeri, agar Kabupaten Bekasi mendapatkan perlakuan khusus dalam menyalurkan dana hibah untuk perbaikan mushola dan masjid. " ( bekasikab.go.id ).
Panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana Bansos bila tidak memiliki status sebagai badan hukum.Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan hal itu mengaju pada ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum, mengacu pada pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. (REPUBLIKA.CO.ID.BANJARNEGARA 17/9/2015).
Pemerintah Kabupaten Blora menyelenggarakan koordinasi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sosialisasi difokuskan kepada pasal 298 ayat 5 huruf d yang berbunyiBelanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Peserta sosialisasi adalah SKPD terkait dan calon penerima dana hibah/bansos melalui pemerintah setempat.Diketahui hampir 99 persen calon penerima dana hibah/bansos di Blora belum berbadan hukum. Dengan rambu-rambu yang tertuang pada undang-undang tersebut diharapkan kedepan tidak ada lagi perseteruan hukum bagi calon penerima dana hibah dan pelayanan dari pemerintah,” ujar Bondan Sukarno, mewakili Pj Bupati Ihwan Sudrajat saat membuka koordinasi dan sosialisasi di gedung Sasana Bhakti, Kamis (DPKKI Kab Blora )Dalam Permendagri Nomor : 14 Tahun 2016, pasal 6 ayat (5) hibah diberikan kepada badan dan lembaga :
- Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan perundangan – undangan;
- Yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan terdaftar yg diterbitkan Oleh Mendagri, Gubernur atau Bupati/ Walikota atau;
- Yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat /kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah.
Organisasi Nirlaba ? Adalah suatu organisasi mandiri yang menekankan pada kerja pelayanan sosial dengan tidak bermaksud untuk menarik keuntungan yang bernilai bisnis dari usaha yang dilakukan.Organisasi nirlaba merupakan organisasi yang dikelola swasta dan bersifat mandiri dalam segi pembiayaan dan pengelolaannya. Kerja pelayaan sosialnya bersifat sukerela karena anggota dari organisasi ini tidak bersifat mengikat (sukarelawan). Organisasi Nirlaba menekankan pada pemberian pelayanan pada kepentingan publik.
Menurut wikipedia indonesia,Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja,masjid, mushola sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Berdasarkan tulisan tersebut diatas secara umum dapat kami simpulkan bahwa pada Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten / Kota dan Provinsi tidak dapat menyalurkan Dana Hibah dan Bantuan Sosial karena terkendala dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan :
Dialog ini bertujuan untuk :
- Meningkatkan Wawasan dan Pengetahuan Bagi Peserta Dialog.
- Menjalin komunikasi yang harmonis antar Pengurus Ormas Sosial Nirlaba dan dengan Pemerintah.
- Memberikan pemahaman tentang tatacara atau mekanisme Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Organisasi Kemasyarakatan Sosial Nirlaba.
PesertaDialog :
Peserta Dialog Publik adalah Organisasi Kemasyarakatan Sosial Nirlaba se Kabupaten Banyumas sebanyak 100 Ormas.
Narasumber :
- BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN LINMAS PROVINSI JAWA TENGAH;
- DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANYUMAS.
- AKADEMISI DARI IAIN
Pelaksanaan kegiatan :
HARI/TANGGAL
:
SELASA , 4 Oktober 2016
WAKTU
:
PUKUL 09.00 WIB S/D SELESAI
TEMPAT
CATATAN :
:
RUANG RAPAT BAPPEDA KAB.BANYUMAS
JL Dr Soeharso No 45 PURWOKERTO
MATERI/ POWER POINT DIKIRIM MELALUI EMAIL KEPADA HARYO HANANTO W DG ALAMAT : hanantoharyo@gmail.com