Study Komparatif Kesbangpol Kabupaten Banyumas Ke Kota Bogor

Senin, 26 Agustus 2019 | 11692 Kali
Study Komparatif Kesbangpol Kabupaten Banyumas Ke Kota Bogor

KESBANGPOL ; Kamis, 22 Agustus 2019 Kesbangpol Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Study Komparatif ke Balai Kota Bogor, Diterima oleh : 

       a) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Bogor (Bp Dody)

       b) Kabag Organisasi Pemerintah Kota Bogor (Ibu Amik Wirdyastuti, SH.M.Si)                       

       c) Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bogor

       d) Para Kasi dan Staf Kantor Kesbangpol Kota Bogor

       e) Badan Kepegawaian (Ibu Lilis)

Peserta Studi Komparatif Pemerintah Kabupaten Banyumas, berjumlah 14 orang, terdiri dari :

  1. Sekretaris Daerah (Pimpinan Rombongan).
  2. Asisten Administrasi
  3. Kepala Kantor Kesbangpol
  4. Kepala Bagian Organisasi
  5. Para Kasi Kesbangpol,  3  (tiga) orang
  6. Kepala Subbag TU Kesbangpol
  7. Para Analis Kesbangpol , 3 (tiga)  orang,
  8. Analis Bag Organisasi, 1 (satu)  orang
  9. Staf Kesbangpol, 2 (dua) orang
  1. Studi komparatif di Pemerintahan Kota Bogor                                                                                  
  • Acara dibuka oleh Kabag Organisasi merangkap Kabag Hukum Kota Bogor dilanjutkan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan,  pada intinya  menyampaikan permohonan maaf seyogyanya yang menerima Bapak Sekretaris Daerah, karena ada tugas lain mewakilkan saya, untuk  saya  ucapan selamat datang, kepada Rombongan dari Kabupaten Banyumas dan dalam sambutannya memberikan pemaparan umum kondisi wilayah antara lain luas wilayah Kota Bogor  sudah berumur 327 Tahun, jumlah penduk 1.290.000 jumlah anggota DPRD 45 kursi, ada 6 Kecamatan terdiri 68 Kelurahan. Saat ini sedang negoisasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bogor untuk perluasan Kota Bogor, sudah ada 6 Desa.

Terkait dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Kota Bogor, pada tanggal  18 Juni 2019  evaluasi kelembagaan Kesbangpol sudah mendapatkan persetujuan Provinsi, dan Raperda tentang perubahan, sudah dibahas dalam Pansus, dengan hasil disetujui untuk direalisasikan.

  • Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Banyumas, pada intinya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Pemkot Kota Bogor adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan penguatan kelembagaan, sebelumnya memberikan ucapan terima kasih atas penerimaan dan sambutannya kepada Pemerintah Kota Bogor. Dalam sambutanya memaparkan kondisi wilayah Kabupaten Banyumas secara umum, dan menyampaikan informasi tentang Sejarah Kesbangpol Kab Banyumas  sebagai berikut :
  1. Kesbangpol Kab Banyumas, sebelumnya bernama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat Esselon II-b.
  2. Setelah fungsi Linmas beralih ke Satpol PP, Bakesbangpol Kab Banyumas diturunkan status dari Badan menjadi Kantor dengan esselon III-a.
  3. Satpol PP yang semula Esselon III-a, karena mendapat pelimpahan fungsi Linmas, statusnya naik menjadi II-a.
  4. Dengan keluarnya Permendagri No 11/2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sedang melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas.
  • Kabag Organisasi dan Hukum Kota Bogor, menyampaikan bahwa proses perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, dimuali sejak tahun 2018 dengan  memasukan evaluasi perangkat daerah dan dimasukan dalam Prolegda 2018 tentang penyesuaian  perangkat daerah. Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Pada hari rabu tanggal 8 Mei 2019 di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Bogor telah dilaksanakan rapat kerja terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Bogor antara pemerintah Kota Bogor dan Panitia khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
  2. Hasil disepakati memasukan Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Bogor menjadi Badan type B sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.
  3. Peraturan Daerah Kota Bogor tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Bogor, saat ini sudah selesai dan sudah diundangkan.
  4. Berkaitan diundangkannya   Permendagri   No.  11 Tahun 2019.   Kami  membuat kajian Kantor Kesbangpol Kota Bogor dari Kantor menjadi Badan, dengan batas waktu paling lambat pada Januari 2020, sudah diberlakukan.
  5. Berdasarkan penghitungan pemetaan indikator umum dan indikator teknis Kesbangpol Kota Bogor memperoleh nilai skor 760. (Perangkat daerah tipe B),. dengan memebuat struktur organisasi 3 (tiga) bidang,  sebagaimana diatur dalam Keputusan menteri dalam negeri Nomor 100-440 tahun 2019 , dengan.
  • 1 (satu) Kepala Badan (Eselon II-b)
  • 1 (satu) Sekretaris Badan (Eselon III-a)
  • 3  (tiga) Kepala Bidang (Eselon III-b)
  • 2 (dua) Kepala sub bagian dibawah sekretariat (Eselon IV-a)
  • 6 (enam) Kepala sub bidang dibawah Kepala Bidang (Eselon IV-a)

      jadi jumlah total struktural yang diperlukan sebanyak 13 (tiga belas) orang.

  1. Pemerintah Kota Bogor saat ini, sedang menyelesaikan pembuatan Rancangan Peratuaran Walikota Bogor tentang  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Bentuk Struktur Organisasi  dibuat sama persis dengan mendasari ketentuan Permendagri No 11/2019, sedangkan  uraian tugas dan fungsi di sinkronkan dengan tugas dan fungsi yang ada saat ini.
  3. Hasil yang dicapai

Bahwa  Pemerintah Daerah  Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dalam melakukan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, saat ini telah melakukan evaluasi kelembagan dengan melakukan penghitungan (skoring)  proses tahapannya dengan  melakukan Perubahan Peraturan Daerah  tentang Perangkat Daerah dan Perubahan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagai berikut:

Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Peraturan Walikota Tangsel No. 26 Tahun 2017, Struktur Organisasi Badan Kesbangpol Kota Tangerang, saat ini terdiri  dari  1 Kepala Badan, Sekretaris Badan, 3 Subbagian, 2 Bidang dan 4 Subbidang. Tipe B dengan esselon II-b.    Telah selesai melakukan penghitungan (skoring) memperoleh hasil total skor 840, intensitas besar, mengusulkan  perubahan  Struktur Organiasi menjadi 4 (empat) bidang,  dengan Badan Tipe A, Eselon II-b, mendasari ketentuan pada Permendagri No 11 Tahun 2019.   Sebagai tindak lanjut saat  ini baru  proses  penandatangan lembar validasi oleh Inspektorat dan Sekretaris Daerah, sesuai prosedural setelah penandatangan oleh Walikota untuk disampaikan ke Gubernur Banten. 

Pemerintah Daerah Kota Bogor, telah selesai melakukan pembahasan dengan Komisi III DPRD Kota Bogor pada tanggal 8 Mei 2019 terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Bogor, dengan hasil Hasil disepakati memasukan Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Bogor menjadi Badan type B.  Sebagai tindak lanjut tahap berikutnya sedang menyusub Draft  perubahan Peraturan Walikota Bogor Nomor 88 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dengan 3 (tiga bidang), dipimpin oleh Kepala Badan Eselon II-b.  Dengan mendasari perolehan nilai skor 760 (perangkat Tipe B).

Related Posts

Komentar