BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KESBANGPOL ; Kamis , 24 Oktober 2019 di Pendopo Wakil Bupati Banyumas telah dilaksanakan kegiatan Dialog Publik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Umat Beragama tema " Peran Serta Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Umat Beragama Guna Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan di Kabupaten Banyumas “ yang diikuti 120 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
- Prayitno,SH Kasubid Ketahanan Bakesbangpol Prov Jateng)
- Subardi, SH (Kasi Ketahanan Seni dan Budaya Kesbangpol Banyumas)
- Retno Budiaty, S.Sos (Kasi Bina dan Idiologi Wasbang Kesbangpol Banyumas)
- Bambang S, SH (Kasi Polwasnas Kesbangpol Banyumas)
- Muslam Guno Waseso, SH ( Sekretaris Presidium MLKI Wilayah Selatan Jateng)
- Is Heru Permana,SH, MH (Moderator)
- Ketua / Perwakilan dari Tokoh Fatayat, Aisyah,Penghayat,Kristen,Budha,Hindu dll
- Tamu undangan lainnya
Adapun jalannya kegiatan :
Laporan pertanggungjawaban Ketua Panitia oleh Kasi Bina dan Idiologi Wasbang Kesbangpol Banyumas Retno Budiati,S.Sos yang pada intinya :
- Adapun kegiatan tersebut berasal dari DPA Kesbangpol Banyumas Tahun Anggaran 2019 dengan kegiatan tersebut.
- Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk membangun komunikasi yang baik antar ormas / LSM, meningkatkan partisipasi beradasarkan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan wawasan kebangsaan dan toleransi serta membangun kesetiakawanan gotong royong.
- Target kegiatan adalah terjalinnya sinergitas dalam menjalan kegiatan untuk menangkal bahaya yang menganggu idiologi bangsa, meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam menangkal hal hal yang dapat menganggu Pancasila, terbangunnya komunikasi antara ormas dalam menangkal radikalisme
Pemberi Materi
- Prayitno,SH Kasubid Ketahanan Bakesbangpol Prov Jateng)
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 43 dan No. 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa :
a. Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
b. PEMERINTAH dengan tegas menyatakan, penganut kepercayaan bukan agama. ( bagian dari kebudayaan )
c. Kebudayaan merupakan instrumen perekat persatuan bangsa dalam bingkai NKRI,Upaya meningkatkan dan menguatkan ketahanan budaya daerah dan nasional yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan ketahanan budaya bangsa.
d. Untuk melindungi hak-hak sipil, termasuk warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ( soal administrasi kependudukan, organisasi, dan tata cara peribadatan ).Sebagai pedoman provinsi, kabupaten/kota dalam pelestarian budaya.
e. Sebagai pedoman provinsi, kabupaten/kota dalam pelestarian budaya.
Muslam Guno Waseso, SH ( Sekretaris Presidium MLKI Wilayah Selatan Jateng)
a. PERIBADATAN
Sambutan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI dalam rangka penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ( Anis Baswedan ) yang dimuat dalam Majalah Gatra menyebutkan bahwa :
1. Penghayat Kepercayaan thd Tuhan YME mempunyai sesembahan
2. Penghayat Kepercayaan thd Tuhan YME mempunyai kitab
3. Penghayat Kepercayaan thd Tuhan YME mempunyai tempat peribadatan.
4. Penghayat Kepercayaan thd Tuhan YME mempunyai yang di tauladani.
5. Penghayat Kepercayaan thd Tuhan YME mempunyai tatacara manembah.
b. Didalam proses manembah/ beribadat, Penghayat Kepercayaan thd Tuhan YME mempunyai tata-cara sendiri sendiri menurut paguyubannya masing-masing.
- Tempat, waktu, suasana, durasi
- Berikut uborampe / alat bantu / sarana dan prasarananya
- Sembahyang, Sujudan, Semedi, Pujasemedi
- Tanya Jawab
(adm/ys)