BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
BAKESBANGPOL ; Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kembali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker, Jumat (28/8) di Aula Kecamatan Wangon. Sebanyak 28 orang menjalani sidang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference dipimpin hakim tunggal, Hakim Vionne Tiurma Rismauli, S.H., M.H., didampingi Panitera Army Ekonanto, S.I.P, S.H., sementara Jaksa yang mendampingi Yudika Tiurmauli Sitanggang, S.H., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan bahwa ke-28 terdakwa terjaring operasi masker. Mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.
“Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 49 ribu, subsider 3 hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, jadi yang harus dibayar Rp 50 ribu,” katanya.
Imam menambahkan bahwa hakim memberikan denda maksimal, karena berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik. Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara. Dengan terus dilakukan razia dan sidang, Imam berharap masyarakat semakin disiplin memakai masker.
“Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh di masyarakat sebagai suatu kebutuhan," kata Imam.