BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
BAKESBANGPOL ; Dalam hal Kepala Desa berhalangan tetap dan sisa waktu jabatan lebih dari 2 tahun, dapat dilaksanakan Pilkades antar waktu agar layanan dan dinamika warganya mempunyai kepastian. Pada hari ini sabtu tanggal 12 maret 2022 Desa Kedung Banteng Kec Kedung Banteng telah selesai melaksanakan proses pilkades antar waktu.