BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
BAKESBANGPOL ; Fpk merupakan unit kerja yg dibentuk berdasarkan peraturan Permendagri 34 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah di tindaklanjuti Peraturan Bupati Banyumas Nomor 300/1073/2022 Tentang Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan.
Pada prinsipnya fpk ini adalah kelompok kerja atau unit kerja yg menjadi wadah informasi komunikasi dan konsultasi kerjasama antar warga masyarakat untuk menumbuhkan memlihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan. Fpk ini adalah rumah bersama paguyuban etnis suku dan Wajib dibentuk di kab /kota atau dapat dibentuk di tingkat kecamatan sampai dengan Kelurahan, fpk dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah dimana hubungannya bersifat konsultatif.
Harapan FPK bisa menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mengawal pemilu 2024 saat ini dan sebagai mitra pemerintah yang mendukung program dan kegiatan penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan ,yg tentunya muaranya tercipta situasi kondusif persatuan dan kesatuan masyarakat khususnya di Kabupaten Banyumas.
Link Youtube : "MERAJUT INDONESIA MELALUI FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN | DIALOG PURWOKERTO INI"