

DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuma
PERSYARATAN
- Surat permohonan Rekomendasi Penelitian yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas;
- Fotokopi kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP/KTM/Kartu Pelajar/Paspor bagi WNA);
- Surat pengantar asli dari perguruan tinggi/sekolah/lembaga/instansi pemohon;
- Proposal/desain penelitian yang memuat judul, latar belakang, tujuan, metode, lokasi, dan jadwal penelitian;
- Daftar nama tim peneliti/mahasiswa (apabila dilaksanakan secara berkelompok);
- Surat rekomendasi dari Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, bagi pemohon dari luar wilayah Kabupaten Banyumas;
- Surat izin/keterangan dari Kementerian yang membidangi riset dan teknologi, khusus bagi peneliti asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis).