GOR Satria tempat Karantina untuk Pemudik
Dilihat : 6672 Kali, Updated: Rabu, 29 April 2020
BAKESBANGPOL ; Pendatang dari Daerah tersebut Wajib Karantina, baik Karantina Desa, Karantina GOR SATRIA maupun Karantina berbayar di Hotel selama 14 hari.
Berikut di bawah ini Daerah PSBB yg disetujui Mentri Kesehatan :
1. Prov DKI;
2. Prov Sumbar;
3. Kota Bogor;
4. Kab. Bogor;
5. Kota Depok;
6. Kota Bekasi;
7. Kab. Bekasi;
8. Kota Tangerang Selatan;
9. Kota Tangerang;
10. Kab. Tangerang;
11. Kota Pekanbaru, Riau;
12. Makassar, Sulawesi Selatan;
13. Kota Tegal;
14. Kota Bandung;
15. Kab. Bandung;
16. Kab. Bandung Barat;
17. Kab. Sumedang;
18. Kota Cimahi;
19. Kota Surabaya;
20. Kab. Gresik; dan
21. Kab. Sidoarjo.
Related Posts
-
Memperteguh Wawasan Keislaman dan Keindonesiaan Untuk Menangkal Gerakan Radikal Yang Mengatasnamakan Islam Di Indonesia
-
FPK Bersatu dalam semangat Kebhinekaan memeriahkan Kirab Budaya pada Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
-
GOR Satria Purwokerto Kembali Diaktifkan untuk Tempat Karantina
-
Sarasehan Demokrasi/Pendidikan Politik Bagi Masyarakat // Desa Pasiraman Lor Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas