Bupati Banyumas Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 31 Agustus.

Rabu, 05 Agustus 2020 | 518 Kali

BAKESBANGPOL ; Bupati Banyumas Ir Achmad Husein kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2020.

Bupati mengatakan perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 tersebut sebagai upaya penanggulangan bencana nonalam yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut.

"Status tanggap darurat COVID-19 diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2020," katanya Selasa (04/08/2020).

Bupati menambahkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat COVID-19 tersebut diambil atas dasar berbagai pertimbangan. 

"Sampai dengan batas waktu akhir perpanjangan tanggap darurat kedua tersebut, berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas, ternyata penyebaran dan/atau penularan COVID-19 di Kabupaten Banyumas sampai saat ini dinyatakan belum terkendali, sehingga perlu memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam COVID-19 di Kabupaten Banyumas," tambahnya.

Bupati menjelaskan per 4 Agustus 2020, di Kabupaten Banyumas secara keseluruhan tercatat 191 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 terdiri atas 167 orang dinyatakan sembuh, 19 orang masih menjalani perawatan, dan lima orang meninggal dunia.

Related Posts

Komentar