FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAKESBANGPOL KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2022

Selasa, 15 Maret 2022 | 3725 Kali
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAKESBANGPOL KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2022

BAKESBANGPOL ; Senin, 14 Maret 2022 Badan Kesbangpol Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Ketatausahaan administrasi pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang dilaksanakan di Café Resto MEDSOS Jln Ringin Tirto Bancar Kembar Purwokerto dan diikuti oleh peserta dari sembilan partai politik di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini merupakan Salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara adalah memberikan bantuan keuangan terhadap partai politik khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas.

Pengelolaan bantuan keuangan partai politik sendiri merupakan hal yang sangat strategis untuk dipahami serta menjadi informasi yang penting bagi seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas. Target dan sasaran pelaksanaan kegiatan ini ditunjukan kepada sembilan partai politik yaitu PDIP, GOLKAR, DEMOKRAT, NASDEM, GERINDRA, PKB, PPP, PKS dan PAN.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian dan pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik secara akuntable, sebagaimana diatur permendegri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas permendegri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran APBD dan tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono, S.Sos, bahwa pelaksanaan FGD ini dapat meningkatkan tertib administrasi tata Kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan bagi partai politik, yang  penerimaannya berasal dari APBD

kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sebaik–baiknya, diharapkan pelaksanaan bimbingan teknis ini peserta dapat memahaminya dengan baik dan mengetahui bagaimana cara membuat laporan keuangan dan proses penggunaan bantuan keuangan tersebut dengan baik dan benar sehingga tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai.

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan supaya dapat semakin mengokokohkan kinerja diwlilayah kerja masing–masing partai politik dan melanjutkan sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah untuk menjalankan tiap program pembangunan yang telah rencanakan.

  • Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengundang Narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ADI ARIANTO, SE selaku Inspektur Pembantu IV.
  • Dengan materi Kebijakan Bantuan Keuangan Partai Politik 
  • Kebijakan Bantuan Keuangan Partai Politik mempunyai landasan hukum antara lain :
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021;
  4. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 jo 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
  5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Untuk menuju tertib administrasi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik harus mendasari pada aturan yang berlaku.

Sumber : Bid.Poldagri 

Related Posts

Komentar