Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Tahun 2024

Jumat, 26 Juli 2024 | 708 Kali
Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Tahun 2024

BAKESBANGPOL ; Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 07.00 WIB s.d selesai bertempat Mercure Convention Centre Ancol Jalan Pantai Indah, Ancol, Jakarta Utara, Jakarta 14430, telah berlangsung kegiatan Kegiatan Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Tahun 2024. Peserta Rapat terdiri dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kepala BKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Wilayah Jawa dan Sumatera. Kegiatan diawali dengan lagu Indonesia raya, doa, laporan ketua pelaksana Riky S,STP. Tujuan rapat adalah pemenuhan dana pilkada dg segera. Termasuk untuk tim pengamanan TNI dan POLRI.

Acara dibuka oleh PLH Ditjen bina keuangan daerah dr Horas Maurits Panjaitan, dalam sambutannya menegaskan peran PEMERINTAH dan Pemda serta stakeholder terkait wajib mendukung secara aktif yaitu dukungan anggaran. Di bebankan pada APBD. Agar stabilitas keamanan juga terjaga. Dan segera di tuntaskan. Dan seharusnya pada pertengahan Juni dan selambatnya 10 juli 2024. Bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan seluruh anggaran Pilkada agar segera menyelesaikannya, mengingat urgensi tahapan Pilkada sudah berjalan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran Pilkada Serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat 5 bulan sebelum tahapan pemungutan suara. Selanjutnya dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 agar segera melaporkan (penyaluran pendanaan) paling lambat 10 Juli 2024. Namun, kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024

Pemaparan perkembangan data terkait penyaluran pendanaan Pilkada Serentak per hari Minggu, 14 Juli 2024. Pertama, sejumlah 541 Pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai total Rp28,73 triliun. Dari 541 Pemda tersebut, penyaluran hibah pendanaan Pilkada ke KPUD yang telah terealisasi senilai Rp22,11 triliun. Jumlah ini terdiri dari 277 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 264 Pemda telah merealisasikan tapi belum sepenuhnya. Kedua, sejumlah 518 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah senilai total Rp8,61 triliun, sedangkan 23 Pemda belum menandatanganinya. Selanjutnya, 518 Pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke Bawaslu Daerah senilai Rp6,31 triliun. Dengan rincian, 272 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 246 Pemda telah merealisasikan, namun belum sepenuhnya. Ketiga, sebanyak 387 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) senilai total Rp936,95 miliar, sedangkan 158 Pemda belum menandatanganinya. Adapun 200 Pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke TNI senilai Rp567,43 miliar. Rinciannya sebanyak 173 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 23 Pemda telah merealisasikan tapi belum sepenuhnya. Keempat, sebanyak 420 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Polri senilai total Rp3,00 triliun, sedangkan 125 Pemda belum menandatanganinya. Kemudian, 251 Pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke Polri senilai Rp1,71 triliun. Dengan rincian, 204 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 47 Pemda telah merealisasikan, namun belum sepenuhnya sesuai dengan nilai NPHD.

Berdasarkan data tersebut Pemda agar memperhatikan pentingnya peran dan dukungan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan segera berlangsung serta berkomitmen menyamakan persepsi, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, serta memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan. Intinya Menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di seluruh pemerintah daerah.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Pada 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Pada 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Pada 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Pada 27 November - 16 Desember 2024:

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Related Posts

Komentar