BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
PEMBINAAN KOMUNIKASI SOSIAL CEGAH TANGKAL RADIKALISME/SEPARATISME DI WILAYAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH KANTOR KESBANGPOL BANYUMAS BEKERJASA DENGAN KOREM 071/WK
Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Korem 071/Wijayakusuma menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme dengan thema "“melalui kegiatan pembinaan komsos cegah tangkal radikalisme/separatisme, kita perkokoh mentalitas dan pemahaman ideologi pancasila guna mencegah ancaman bahaya radikalisme/separatisme dalam rangka mewujudkan alat juang pertahanan yang tangguh", yang diselenggarakan di Hotel Meotel Purwokerto pada hari Kamis 1 Agustus 2019, sebagai moderator Sdr. Robin Abdul Rahman (RRI Purwokerto) dan dihadiri oleh sekitar 150 orang.
1. Adapun sebagai narasumber :
a. Ir. H. Achmad Husein (Bupati Banyumas/Narasumber)
b. Kolonel Cpl Sigit Karyadi, SH, MH (Kasubdit Deradikalisasi BNPT/nara sumber)
c. Dr. Suparni (Sekretaris MUI Kab. Banyumas/nara sumber).
d. Ir. Supartoto M, Agr, Sc (dosen Unsoed/nara sumber)
e. Wartoyo (Eks Napiter)2. Hadir dalam kegiatan al :
a. Letkol Inf Heri Sumitro, S.Pd (Kasrem 071/Wk)
b. Letkol Inf Candra, SE, M.I. Pol (Dandim 0701/Bms)
c. Letkol Inf Rudiyanto, S.Pd (Kasi Intel Korem 071/Wk)
d. AKBP Edi Subroto (Gadik Madya SPN Purwokerto Polda Jateng)
e. Moh. Nur Adi Putra, SH (Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Banyumas)
f. Mayor Cba (K) Roro Sri Harjani, E.D.A (Pasi Komsos Korem 071/Wk).
g. Suryadi, SH (Kasi Intel Kajari Purwokerto)
h. AKP Kusnadi, SH (Kasat Intel Polres Banyumas)
i. Kesbangpol Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kota dan Kab Pekalongan, Pemalang, Kota dan Kab. Tegal, Brebes dan Batang
j. Perwakilan mahasiswa dan pelajar Kab. Banyumas
k. Eks Napi teroris diwilayah Korem 071/Wk2. Sambutan Moh. Nur Adi Putra, AH (Kasi Politik dan kewaspadaan nasional Kesbangpol Kab. Banyumas) al :
a. Maksud Kegiatan adalah :
1) Meningkatkan sinergitas antara aparatur Pemerintah ( TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah ) dalam upaya menangkal paham radikalisme/terorisme di wilayah Korem 071/Wijayakusuma pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Banyumas Pada Kususnya.
2) Meningkatkan Pemahaman dan Diteksi Dini kususnya generasi muda dalam upaya menangkal /mencegah paham radikalisme berkembang di masyarakat.b. Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Pembekalan dan Pemantapan Fungsi Jaring Deteksi Dini dan Pengawasan Orang Asing adalah:
1) Terciptanya sinergitas antara aparatur Pemerintah ( TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah ) dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikalisme / terorisme di wilayah Korem 071/Wijayakusuma pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Banyumas Pada Kususnya.
2) Terciptanya sinergitas dalam penanganan Eks napi teroris/keluarganya agar dapat kembali sepenuhya di pangkuan NKRI
3) Meningkatnya wawasan kebangsaan di masyarakat khususnva generasi muda serta para eks napiter.
4) Terciptanya Kondisi masyarakat yang aman, damai, dan terhindar d3” paham radikalisme / terorisme3. Sambutan Danrem 071/Wk yang dibacakan Letkol Inf Hery Sumitro, S.Pd (Kasrem 071/Wk) dilanjutkan keynote speaker tentang pentingnya persatuan dan kesatuan Bangsa dalam menjaga NKRI al :
a. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mewujudkan ketahanan wilayah yang kuat dalam rangka tetap tegak dan utuhnya wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Adapun sasarannya adalah untuk mewujudkan kesadaran tentang arti pentingnya pemahaman terhadap bahaya radikalisme/sparatisme bagi segenap komponen bangsa yang berada di wilayah jajaran Korem 071/ Wijayakusuma dan terbentuknya komponen bangsa yang memiliki kepribadian serta jiwa Kebhinekaan Tunggal Ika, guna mendukung ketahanan wilayah yang kuat dalam rangka tetap tegak dan utuhnya NKRI
c. Kegiatan ini dinilai sangat tepat dengan kondisi yang ada, karena pada akhir-akhir ini di Indonesia banyak muncul berbagai bentuk gerakan yang dapat diindikasikan sebagai bentuk dan paham radikalisme/separatisme, gejala seperti ini apabila tidak dicermati dan diantisipasi secara dini, maka bisa menjadi ancaman potensial bagi kondusivitas dan stabilitas NKRI.
d. Radikalisme dalam arti bahasa berarti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan dalam arti lain, esensi radikalisme adalah konsep sikap jiwa dalam mengusung perubahan.
e. Adapun pengertian separatisme adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan diri dari wilayah suatu negara yang muncul karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya maupun yang lain
f. Dengan maraknya berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkembangan radikalisme dan separatisme di indonesia, hal ini tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab pemerintah atau aparat pemerintah saja, tetapi seluruh komponen bangsa harus ambil bagian dan terlibat dalam mencegah kegiatan radikalisme dan separatisme.
g. Karena peran aparat pemerintah, tokoh agama dan para pemuka masyarakat sangat penting untuk memberikan pesan moral dalam konteks ini, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan untuk memperkokoh wasbang al :
1) Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu melalui pendidikan, pembinaan dan sosialisasi kemasyarakatan.
2) Memperkuat pendidikan/ pembinaan karakter kebangsaan dengan menanamkan pemahaman yang mendalam empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cinta tanah air kepada seluruh komponen bangsa.
3) Memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak pada arus ajaran radikalisme.
h. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan forum komunikasi sosial ini untuk bersilaturahmi, berdialog dan menyimak materi dari nara sumber dalam rangka mencegah, menangkal dan membatasi ruang gerak radikalisme dan separatisme.
4. Keynote speaker oleh Ir. H. Achmad Husein (Bupati Banyumas) tentang peran Pemda dalam menangani eks Napi teroris di Kab. Banyumas al :
a. Seperti kita ketahui bersama, bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural dan multikultural, baik adat istiadat, suku, bahasa etnis dan agama. sebagai masyarakat pluralistis atau masyarakat bhinneka (majemuk), kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya dengan selalu mengedepankan sikap dan rasa saling menghargai. saling menghornati, dan toleran diantara kita.
b. Hal ini perlu saya ingatkan mengingat kelompok ekstrem dan radikal dapat menyalahgunakan 'ketidakcocokan' tersebut menjadi sebuah gerakan teror yang meresahkan dan membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mereka bisa bersinergi dengan gerakan sejenis di mancanegara melalui jaringan internasional dan regional.
c. Dengan memanfaatkan segala sarana prasarana teror untuk nenciptakan destabilisasi penerintah yang sah, mengganggu ketenteraman masyarakat bahkan mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Fenomena tersebut perlu penanganan yang serius, terintegrasi dan komprehensif serta dukungan dan kerjasama dari semua komponen bangsa untuk bersama-sama mencegah paham radikalisme dan terorisme. Perlu diingat radikalisme dan terorisme adalah musuh kita bersama dan harus kita cegah dan kita lawan bersama, agar nasyarakat dapat hidup aman. dan dan tenteram.
e. Berkenaan dengan hal tersebut pada kesempatan lnl akan saya sampaikan pemerintah daerah dalam menangani eks napiter di wilayah Kab. Banyumas melalui kantor kesbangpol melaksanakan beberapa program dan kegiatan yaitu :
1) fasilitasi terhadap pembuatan administrasi kependudukan hal ini sangat penting, karena seorang warga negara tentu wajib memiliki identitas kependudukan E-KTP dan sebagainya.
2) Fasilitasi pendidikan kejar paket C terhadap eks napiter Sdr. Imam Safii dari Kemranjen yang ingin melanjutkan pendidikan, tentunya ini akan kita dorong dimana sebagai generasi muda tidak menyurutkan semangat untuk terus belajar meskipun pernah terjerat kasus terorisme, saat ini safii sedang melanjutkan pendidikan kejar paket C di Desa Kalibagor:
3) Melaksanakan pembinaan secara rutin melalui kegiatan informal yaitu anjangsana ke rumah eks napiter untuk mengetahui perkembangan aktivitas serta memastikan agar tidak kembau terjerumus ke kelompok atau melakukan kegiatan terorisme.
4) Mengikutsertakan eks napiter yang ada di kabupaten banyumas dalam setiap kegiatan peningkatan wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh kantor kesbangpol selain itu juga menberikan kesempatan kepada para kes napiter untuk memberikan testimoni dengan harapan masyarakat tidak nengikuti jejak aktivitas para napiter tersebut.
5) Mengikutsertakan eks napiter dalam setiap kegiatan upacara kebangsaan maupun kegiatan pemerintah lainnya dalam rangka menunbuhkembangkan rasa cinta NKRI dan memiliki nilai-nilai patriotisme.
6) Mendorong para eks napiter untuk melakukan usaha nandiri serta membantu dalam pemasaran sebagai oontoh terhadap sdr. imam safii yang memiliki usaha berjualan bibit tanaman dan buah durian kita ikut sertpkan untuk nengjsi stand kesbangpol pada pameran hasil pembangunan bebe rapa waktu yang lalu.
7) Melaksanakan koordinasi dengan aparatur di wilayah untuk dapat mendampingi eks napiter sehingga dapat total kembali di masyarakat serta cinta kepada NKRI selain itu nemberikan pemahaman kepada masyarakat banyumas untuk menerima eks napiter di tengah-tengah masyarakat serta ikut melakukan bimbingan dan arahan.
8) Pemda juga melakukan upaya kontra radikalisasi untuk mengantisipasi berekembangnya paham radikal di masyarakat, baik melalui kegiatan sarasehan, workshop, seminar, fGD, maupun kegiatan informal lainnya.
f. Bahwa di Kabupaten Banyumas terdapat beberapa kelompok radikal yang sampai saat ini masih tetap berusaha menunjukkan eksistensinya dengan nenyelenggarakan berbagai kegiatan, namun demikian pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Kesbangpol bersama instansi terkait lainnya senantiasa nelakukan pemantauan dan pendekatan terhadap tokoh-tokoh kelompok radikal tersebut.
g. Bahwa penanganan radikalisme dan terorisme tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan aparat keamanan semata, akan tetapi juga menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. serta harus ada program dan kegiatan yang berkesinambungan dan komprehensif.5. Penyampaian materi oleh Kolonel Cpl Sigit Karyadi, SH, MH (Kasubdit Deradikalisasi BNPT) tentang strategi nasional sinergitas dalam penanggulangan radikal terorisme untuk menjaga stabilitas nasional dan pencegahan faham radikal terorisme disetiap lini al :
a. Defenisi UU Republik Indonesia, No. 15 tahun 2003 a:
1) Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
2) Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
3) Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
4) Terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya bagi keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
b. Blueprint pencegahan terorisme BNPT 2015 :
1) Merupakan kejahatan terorganisir (organized crime)
2) Bersifat kejahatan lintas negara (transnational crime)
3) Akibat yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut bersifat luar biasa (extra ordinary crime).
c. Definisi teroris defenisi : UU Republik Indonesia, No. 5 tahun 2018, Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 6 Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
c. Organisasi Teroris :
1) Basque Fatherland & Liberty (ETA)
2) Comunist Party of India (CPI) Maoist
3) Revolutionnary Armed Forces of Columbia (FARC)
4) Irish Republican Army (IRA)
5) Al Qaeda
6) ISIS = DAESH
d. Jaringan Al-Qaeda:
1) Afganistan ( Taliban )
2) Aljazair ( Al Qaeda Islamic Maghreb / Aqim )
3) Arab Saudi ( AQAP= ALQAEDA in the Arabian Peninsula)
4) China ( ETIM=East Turkestan Islamic Movement=militan Uighurs)
5) Ethiopia ( Eritrean Islamic Jihad Movement )
6) Filipina ( Abu Sayaf Group / ASG )
7) Libanon ( Asbet Al Anshar )
8) Nigeria ( Boko Haram )
9) Somalia ( Asyabab )
10) Irak ( ISIS/ISIL )
11) Suriah ( Jabaah Al – Nusrah )
12) Malaysia + Indonesia (Jamaah Islamiah) JI – JAT – NII – MIB – MIT
d. Tujuan terorisme / radikalisme (indonesia) :
1) Negara Islam Indonesia (NII)
2) Daulah Islamiah (JI)
3) Syariat Islam → menggantikan konstitusi & 4 pilar berbangsa & negara
e. Strategi : Jihad (Perangi Musuh Islam, Penghambat (Barat + DN), Toghut, dsb, Dalam jihad boleh melakukan Irhab (teror) termasuk membunuh wanita & anak, merampok (fai) dsb.
f. Pola radikalisasi baru di dunia maya al :
1) Radikalisasi di lingkungan remaja
2) Radikalisasi pada kalangan terdidik
3) Radikalisasi di ruang terbuka (open source).
4) Radikalisasi tumbuh dari diri sendiri (self radicalization)
g. Pemanfaatan internet oleh teroris antaralain sebagai pengumpulan informasi, propaganda, komunikasi internal, perekrutan, pelatihan dan pendanaan.
h. Tipologi Pok Radikal :
1) Radikal Gagasan, Kelompok yang secara gagasan radikal, namun tidak terlibat kekerasan, akui NKRI
2) Radikal Milisi, Kelompok dalam bentuk milisi yang terlibat dalam konflik komunal, akui NKRI
3) Radikal Separatis, Kelompok yang mengusung misi-misi separatism/ pemberontakan
4) Radikal Premanisme, Kelompok dalam bentuk kekerasan terhadap kemaksiatan, akui NKRI
5) Radikal Lainnya, Kelompok yang menyuarakan kepentingan kelompok Politik, Sosial, Budaya, Ekonomi, dll.
i. Akar masalah timbulnya radikalisme dan terorisme antara lain ketidak adilan, dendam, ketidak puasan, kesenjangan sosial, kemiskinan dan idiologi/paham radikallisme
j. Ancaman/aksi terorisme yang terjadi di Indonesia :
1) Penyerangan terhadap Aparatur Negara
2) Penyerangan terhadap fasilitas publik seperti ; Perkantoran, sarana olah raga, Terminal, Stasiun, Bandara, Lingkungan pemukiman, pusat perbelanjaan dll.
3) Penyerangan terhadap Pejabat tinggi Polri, Pejabat Densus, BNPT, dan TNI dan Pejabat Tinggi Negara lainnya
4) Penyerangan terhadap petugas di lapangan
5) Penyerangan terhadap Markas Aparat, Pos pelayanan strategis dan terpencil
6) Penyerangan terhadap orang asing di Cafe, resto, tempat hiburan, pusat perbelajaan, kerumunan massa/perayaan.
7) penyerangan terhadap fasilitas ibadah
k. Fungsi BNPT :
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
2) Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
3) Melakukan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi6. Penyampaian materi oleh Bp. Supani (sekretaris MUI Kab. Banyumas/nara sumber) tentang bangkit untuk bersatu guna menjalin persatua dan kesatuan NKRI al :
a. Negara Indonesia bukan negara Islam sehingga agama posisinya bersama sama untuk mengembangkan NKRI sebagaimana dijalankan umat beragama di Indonesia dan Pancasila tidak bertentangan dengan Islam.
b. Pancasila berkaitan dengan ayat Al-quran tapi tidak arahnya kesana dan di bawah Islam dibelah jadi 2 yang pertama di kenal aliran usowibah, pemikiran masih menghargai orang lain kemudian umotiah pemikiran tafsir kalau tidak sesuai salah nampaknya teman - temannya yang kategori teroris umotiah ini.
c. Ini bisa kita ambil contoh yang dilakukan Baginda Rasulullah SAW menghargai orang yang beda agama dan aliran, dan yang aneh ini sesama muslim ini dianggap najis kafir, bagaimana generasi muda menanggapi hal hal yang negatif tersebut.
d. Teroris akibat kedholiman, konsep qonaah terkait persoalan ekonomi, mereka mengejar konsep dunia, dlaam konsep Islam dunia sebagai pintu menuju dunia yang abadi dan tidak menyentuh akhirat.
e. Jihad harus dengan sungguh sungguh tidak selamanya jihad berperang diperlukan semua masyarakat beberapa kali pertemuan radikalisasi mengundang napiter bagaiamna proses perekrutan salah satunya menjelek jelekan Negara.U. Testimoni oleh Bp. Wartoyo alias Pak Bengkel (eks Napi teroris dari Kab. Brebes) yang pada intinya :
a. Bahwa dirinya yang merupakan eks napi teroris dan pada 2010 tertangkap. Dahulu merupakan murid dari ABB dan mengaji pada Aman Abdurrahman.
b. Sekarang berkomitmen untuk kembali ke NKRI dan berpesan kepada para pemangku kepentingan khususnya Kades sampai tingkat RT/RW untuk waspada terhadap orang asing yang ada di wilayah kita, aturan Tamu 1x24 jam jangan diremehkan serta hidupkan Siskamling.
d. Tanpa bantuan seluruh elemen masyarakat maka deteksi dini terhadap Teroris tidak mungkin terwujud, hati-hati dalam pergaulan, ketika mengikuti kajian maka harus diketahui dahulu kajiannya tentang apa.
e. ISIS mempunyai metode yang sulit di deteksi apabila kita tidak bersama-sama melakukan deteksi dini dan cegah dini, orang-orang pendiam atau jarang bersosialisasi sangat mudah dipengaruhi oleh paham radikal/terorisme.
f. Apabila kita bertemu dengan eks napi teroris maka jangan dijauhi bahkan dibenci namun harus diajak komunikasi, diberdayakan agar tidak kembali terjerumus pada aktifitas terorisme.8. Penyampaian materi oleh Ir. Supartoto M, Agr, Sc (dosen Unsoed) tentang kolaborasi peternakan, perikanan dan pertanian menjadi konsep pertanian terpadu yang pada intinya :
a. Secara mandiri sesorang itu bisa memanfaatkan SDA yang ada kesulitan Napiter berinteraksi dengan orang lain bekerja dengan orang lain, paling cepat memanfaatkan SDA masih 70%, maka banyak usaha pertanian yang mengembangkan sebagai potensi dikembangkan seperti pakan alternatif untuk unggas dan ikan serta pupuk tanaman.
b. Sistem pertanian terpadu merupakan slaah satu sistem budidaya yang efisien dalam mengkoorporasikan solusi atau permasalahan pakan dan pupuk sistem pertanian terpadu azolla moicrophiyla jaring apung pengaman azolla dan pupuk hijau azolla, hanya satu hal petani itu pejuang hanya panen saja tapi tidak mau merawat.(sumber Berita Kasi Polwasnas)