BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KESBANGPOL ; Rabu, 21 Agustus 2019, Kesbangpol Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Study Komparatif ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan, diterima oleh Drs. H. Muhamad, M.Si (Sekretaris Daerah Kota Tangerang) , Bp. Andi (Staf Khusus Walikota), Ibu Nofyar Rani, SE, M.Si (Kabag Organisasi dan Kinerja Aparatur Pemerintah Kota Tangerang), Para Kasi dan staf Kantor Kesbangpol Kota Tangerang. Kegiatan studi komparatif di Pemerintahan Kota Tangerang.
Peserta Studi Komparatif Pemerintah Kabupaten Banyumas, berjumlah 14 orang, terdiri dari :
- Sekretaris Daerah (Pimpinan Rombongan).
- Asisten Administrasi
- Kepala Kantor Kesbangpol
- Kepala Bagian Organisasi
- Para Kasi Kesbangpol, 3 (tiga) orang
- Kepala Subbag TU Kesbangpol
- Para Analis Kesbangpol , 3 (tiga) orang,
- Analis Bag Organisasi, 1 (satu) orang
- Staf Kesbangpol, 2 (dua) orang
- Acara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, pada intinya menyampaikan ucapan selamat datang, kepada Rombongan dari Kabupaten Banyumas dan dalam sambutannya memberikan pemaparan umum kondisi wilayah antara lain luas wilayah Kota Tangsel 147.19 Km2, terdiri 7 Kecamatan 54 Kelurahan, Jumlah Penduduk 1,696.308 jiwa, Jumlah APBD Tahun 2018 3.764.388.943.235. Terkait dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sedang melakukan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan.
- Sekretaris Daerah Kab. Banyumas, pada intinya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Pemkot Kota Tangerang serta memberikan ucapan terima kasih atas penerimaan dan sambutannya. Antara lain paparan umum kondisi wilayah Kabupaten Banyumas, dan menyampaikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini sedang melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, dalam rangka penataan perangkat daerah antara lain, adalah Inspektorat, Arsip Daerah, Dinhub, BPBD dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas.
- Kabag Organisasi Pemkot Kota Tangeang, memaparkan bahwa Pemkot Tangerang Selatan mulai berdiri Tahun 2008, menjelaskan kondisi kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang sebagai berikut :
- Tahun 2010, telah ditetapkan anggota DPRD, maka yang sebelumnya dengan Perwal diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Organisasi perangkat daerah, yang pada Pasal 2 menyatakan dibentuk Bakesbangpol dan Linmas berpedoman pada PP 41 Tahun 2007 tentang OPD.
- Pemerintah Pusat menetapkan PP 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, yang menyatakan Satpol PP, memiliki Fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas) tetapi Tangsel tidak langsung merubah SOTK Kesbangpol.
- Dengan ditetapkanknya PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Perda No. 8 Tahun 2016, Bakesbangpol, tidak termasuk dalam pembentukan karena berstatus Quo. Saat itu telah diadakan perubahan nomenklatur yang semula Bakesbangpolinmas menjadi Bakesbangpol, yang semula 3 bidang dan 6 Seksi menjadi 2 bidang dan 4 Seksi.
- Berdasarkan Peraturan Walikota Tangsel No. 26 Tahun 2017, struktur Organisasi Badan Kesbangpol Kota Tangerang, saat ini terdiri dari 1 Kepala Badan, Sekretaris Badan, 3 Subbagian, 2 Bidang dan 4 Subbidang. Tipe B dengan esselon II-b.
- Berdasarkan hasil skoring jumlah skor 840, intensitas besar, mendasari Permendagri No. 100-441 Tahun 2019, diusulkan perubahan menjadi 4 (empat) bidang.Dengan mempedomani Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 dan Surat Edaran Nomor 060/3711/SJ Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sedang melakukan penguatan lembaga Kesbangpol, dengan didasarkan hasil skoring , rencana tindak lanjut saat ini adalah :
- Proses penandatangan lembar validasi oleh Inspektorat dan Sekretaris Daerah.
- Proses Penandatangan Surat Walikota kepada Gubernur.
- Penyampaian Surat ke Gubernur Banten.