Penyuluhan Pencegahan Peredaran Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba

Rabu, 20 Desember 2017 | 6945 Kali
Penyuluhan Pencegahan Peredaran Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba

KELURAHAN SOKANEGARA ;Pada Hari Sabtu, 16 Desember 2017 pukul 10.30 - 13.00 wib di Aula Kel. Sokanegara  kec Purwokerto Timur Jl Dr Angka Purwokerto Kab. Banyumas, berlangsung Penyuluhan Pencegahan Peredaran /Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba bagi Mahasiswa/Generasi Muda, yang diselenggarakan oleh Kesbangpol kab Banyumas belerjasama dengan PMII Rayon Syariah Walisongo Purwokerto. Kegiatan diikuti sekitar 60 orang dengan penanggungjawab Drs. Abdullah (Kasi Bina Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Banyumas)

1. Hadir dalam kegiatan tersebut :
a. Drs. Setia Rahendra M.Si (Kakesbangpol Banyumas)
b. Wicky Sri Erlangga Adityas (Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kab Banyumas)
c. Diyah Maskurwati S. Psi (Polres Banyumas)
d. Drs. Abdullah (Kasie Bidol dan Wasbang Kesbangpol)
e. Peserta Penyuluhan (Mahasiswa IAIN dan anggota PMII Rayon Syariah Walisongo Purwokerto)

2. Drs. Setia Rahendra M. Si (Kakesbangpol Banyumas) dalam materinya "Bahaya Narkoba di Tengah Kehidupan     Generasi Muda Penerus Bangsa", menyampaikan :
a. Penyalahgunaan narkotik dan obat obatan di kalangan generasi muda saat ini semakin marak ,hal ini dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa karena generasi muda merupakan generasi penerus bangsa.
b. Keadaan seperti ini telah meresahkan para orang tua, ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan berbagai kalangan, sebab dapat menyebabkan gangguan mental organik dan pergaulan bebas.
c. Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa sudah seyogyanya menjadi tanggungjawab kita bersama yang peduli terhadap masa depan bangsa.
d. Strategi informasi dab pendidikan pencegahan dilaksanakan melalui 7 jalur yaitu :
1) Keluarga
2) Pendidikan
3) Lembaga Keagamaan
4) Organisasi Sosial
5) Organisasi Wilayah Pemukiman
6) Unit unit kerja
7) Mas media baik cetak/elektronik.

3. Wicky Sri Erlangga Adityas (Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kab Banyumas) dalam materinya "Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba", menyampaikan :
a. Narkoba, terorism dan korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (ektra ordinary crime). Ini menjadi tugas tanggungjawab kita semua untuk menghentikan kejahatan Narkoba, bukan hanya BNN saja.
b. Kesimpulan sementara dari hasil tes narkoba disekolah, tidak ada SMA/SMK/MA di kab Banyumas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, para pecandu rata rata mulai menyalahgunakan sejak SMP/MTs.
c. Dalam UU Narkotika N0.25 th 2009, bagi para pengedar dapat diancam pidana dari 4 tahun,  pidana mati dan pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sebelumnya kita harus mengenal jenis jenis narkoba dan memahami tahapan penyalahgunaan, ciri ciri penyalahgunaan dan rehabilitasi.
e. Institusi penerima wajib lapor dan pusat rehabilitasi di Kab Banyumas al :
1) BNN Kab Banyumas
2) RSU Wiradadi Husada Sokaraja
3) Puskesmas Baturaden I
4) Ponpes Nurul Hikmah Cilongok
5) Panti Sosial Rehabilitasi "Satria" di Baturaden
6) UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Bogor.

4. Diyah Maskurwati S. Psi (Polres Banyumas) dalam materinya " Upaya Polri dalam Penanggulangan Narkoba dan Miras", menyampaikan:
a. Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakaian obat obatan atau zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar.
b. Upaya preventif Polres Banyumas sudah dilakukan dalam upaya penanggulangan narkoba di kalangan gnerasi muda yaitu melaksanakan MOU dengan Dinas Pendidikan kab Banyumas dengan membentuk Satgas Anti Narkoba dikalangan pelajar tingkat SMP.
c. Salah satu pintu masuk penyalahgunaan narkoba melalui kebiasaan merokok dan minuman keras. Ada 3 kemungkinan bagi pecandu narkoba terungkap yaitu diketahui oleh orang tua, diketahui oleh polisi dan ada yang tidak diketahui (ini yang menjadi pekerjaan rumah kita)
d. Kami berharap semua elemen masyarakat dari kekuarga, guru, tomas, toga dan toda untuk bahu membahu menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba. Kita tidak bisa bekerja sendiri harus bersinergi dengan semua elemen masyarakat maupun instansi terkait agar masa depan bangsa Indoneseia terbebas dari narkoba.

5. Kegiatan dilanjutkan dengan dialog antara peserta dengan narasumber terkait bahaya narkoba bagi kalangan generasi muda.(adm/ys)

Related Posts

Komentar