Pemantauan minyak goreng curah dengan Bupati dan Muspida
BAKESBANGPOL ; Sabtu, 2 April 2022 Pemantauan Penjualan dan Ketersediaan minyak goreng curah dengan Bupati dan Muspida di :
1. Toko Baruna jl DI Panjaitan Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan
2. Toko lntan Mas jl DI Panjaitan 411, Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan
3. Toko MAJU Jl. Gerilya No. 46, Kec Purwokerto Selatan
4. Toko Wetan Jl. Patimura, Karanglewas Lor, Kec. Purwokerto Barat
Hadir dalam kegiatan :
1 Bupati Banyumas
2. Ka.Dinperindag Kab.Banyumas
3. Ka.Bakesbangpol Kab.Banyumas
4. Ka. Satpol PP Kab.Banyumas
5. Kapolresta Banyumas
6. Dandim 0701/Banyumas
7. Tim Pemantauan Penjualan dan Ketersediaan Migor Curah
8. Para pembeli dan masyarakat sekitar.
Hasil Pemantauan :
- Harga yg sudah ditetapkan oleh Dinas / HET(Harga Eceran Tertinggi) yaitu 14.000 per L / 15.500 per kg belum di laksanakan.
- Pemilik toko mengutamakan jatah minyak hanya untuk pelanggan saja / dengan persyaratan harus belanja terlebih dahulu.
- Apabila toko melayani pembelian masyarakat umum yang hanya akan membeli minyak saja ditakutkan akan menimbulkan kericuhan dan tidak tertib.
-Penjualan Minyak Curah diduga ada perjokian yaitu suruhan dari seseorang yang diupah untuk membeli minyak oleh seseorang dan diduga akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
-Distributor kesulitan dalam menyeleksi pembeli minyak, dan pelayanan pembelian minyak untuk umum hanya di lakukan hari Selasa dan Jum'at dengan alasan untuk menghidari perjokian.
-Upaya yg dilakukan Pemerintah / Himbauan :
1. Tidak menjual minyak dengan harga diatas HET (15.500 per kg / 14.000 per L)
2. Harus melayani masyarakat secara umum dan merata tanpa harus ada persyaratan lain. Ex : harus berbelanja kebutuhan barang yg lain terlebih dahulu.
3. Melakukan teguran secara lisan.